Akreditor Utama Divisi Propam Mabes Polri berkunjung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang. Kunjungan kerja dari Akreditor Utama Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri) dipimpin AKBP Abas Basuni didampingi AKP Amru Ichsan dari Direktorat Reskrimsus Polda NTT.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnakan barang bukti tindak pidana umum, yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dari terpidana Emanuel M. Erdon dan Fernando Ricardo yang telah memiliki putusan hukum tetap yakni narkotika.